AA

Jumat, 25 Maret 2011

Profil Lemdikada Aceh


Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah atau sering disebut LEMDIKADA, merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pusat pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia anggota dewasa. Dalam perjalanan keorganisasian Lemdikada Aceh, baru pada periode kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh, Masa Bakti 2007-2012 berjalan dengan baik dan dapat memposisikan diri sebagai sebuah lembaga yang memiliki Kapabelitas dan kredibilitas didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga pendidikan.

Amanat Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh, Muhammad Nazar, pada beberapa kesempatan membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan selalu menekankan agar lembaga ini mampu memberikan sebuah pelayanan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang optimal sebagaimana tercantum pada AD/ART Gerakan Pramuka dan Petunjuk Penyelenggaran Tentang Lemdika, selalu menjadi perhatian serius pengurus Lemdika Aceh.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi ;
Lemdika memiliki kedudukan sebagai Badan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Kwartir Gerakan Pramuka. Dengan jenjang organisasi : Tingkat Nasional disebut Lemdikanas, Daerah disebut Lemdikada dan Cabang disebut Lemdikacab. Sebagai sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan, Lemdika merupakan bagian integral Kwartir yang bersangkutan. Dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir.


Lemdika bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang diperuntukan kepada anggota dewasa dan dewasa muda Gerakan Pramuka meliputi ; Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pembina Gudep, Pengelola Kwartir, Staf / Pembina Profesional, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing dan komunitas / masyarakat yang membutuhkan.
Selain bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, Lemdikada juga mempunyai kewajiban untuk melakukan Pengkajian dan pengembangan materi, metode, dan kurikulum guna diterapkan pada penyelenggaraan pelatihan. Pembinaan dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan laboratorium Pramuka dan menjamin standarisasi mutu pendidikan Kepramukaan dan profesi yang diselenggarakan oleh Lemdikanas, Lemdikada dan Lemdikacab.
Dalam melaksanakan tugasnya Lemdika berfungsi sebagai sarana, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan anggota dewasa dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka. Pembinaan, pengembangan dan pantapan SDM anggota dewasa dan anggota dewasa muda yang berkualitas dan kompeten sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban masing-masing. Penyiapan standar mutu dan kualifikasi pelatihan baik materi latihan, metoda dan sarana prasarana sesuai dengan jenjang kursus, pendidikan pelatihan yang diampunya. Pengembangan pendidikan dan pelatihan yang terpadu, di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang. Pemberian bimbingan dan konsultasi kepada Lembaga Pendidikan Kader di jajaran bawahnya.
Tata Kerja :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lemdika wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan secara efektif, efisien dan kesinambungan dengan landasan Kode Kehormatan Pramuka sebagai azas kerjanya. Untuk dapat melaksanakan pengkajian, penelitian, pengembangan, perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan/pelatihan secara seksama, Lemdika dapat memanfaatkan pakar dari luar Lemdika.

Demi melengkapi sebuah lembaga yang memiliki akuntabilitas, Kepala lemdika sebagai pimpinan lembaga wajib membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan programnya kepada Ketua Kwartir Gerakan Pramuka.

Kepengurusan :
Diawal kepengurusan, Lemdika Aceh mengalami 2 (dua) kali revisi surat keputusan yang pertama Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nanggroe Aceh Darussalam No. 24 Tahun 2007 tentang Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Nanggroe Aceh Darussalam Masa Bakti 2007-2012, keputusan ini direvisi yang dikarenakan terbitnya Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 101 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 102 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih Daerah.



dikutip dari:


pramukaaceh.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar